+62 857 4037 0566
Logo
Menu
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita & Kegiatan
  • Non Fiksi (Artikel Ilmiah, Opini, dll.)
  • Fiksi (Cerpen, Puisi, dll.)
  • Dokumentasi
  • Download
  • Hubungi Kami

Latest Blog

  • Non Fiksi (Artikel Ilmiah, Opini, dll.)
  • 414
  • Arsip, Covid-19, Paryanta
  • 0 Comments

Eksistensi Arsip dalam Penanganan Covid-19

Oleh:
H. Paryanta, S.Pd.,S.IP.,M.Si.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kab. Belitung

Editor:
Ares Faujian

Secara umum dapat dikatakan bahwa arsip adalah catatan yang tertulis, tercetak atau ketika dalam bentuk huruf, angka maupun gambar memiliki arti dan tujuan tertentu sebagai bahan komunikasi dan informasi seperti kertas (kartu, formulir), kertas film (slide, film-strip, mikro film), komputer (pita tape, piringan, rekaman, disket), kertas fotokopi dan lain sebagainya. Sedangkan jika didefinisikan arsip adalah merupakan naskah-naskah, baik dalam bentuk tunggal maupun dalam bentuk kelompok/kumpulan, dalam bentuk tertulis/bergambar, media baru, maupun dalam bentuk suara (rekaman).

Selanjutnya jika dilihat dari peranan atau kegunaan arsip di antaranya adalah: Sebagai pusat informasi, setiap arsip bisa membantu ingatan seseorang mengenai sebuah naskah tertentu. Sebagai sumber dokumentasi, arsip dapat digunakan pemimpin organisasi dalam mengambil keputusan dengan tepat mengenai masalah yang sedang dihadapi

Di masa pandemi Covid-19 saat ini tidak dapat terelakkan lagi, bahwa dampak yang ditimbulkan sangat komplek dan berdampak luas, yaitu tidak hanya pada sektor kesehatan saja, akan tetapi juga aspek politik, ekonomi, pendidikan, sosial budaya, pertahanan, keamanan, bahkan sangat berdampak pada kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu tentu pada saat ini perlu adanya penanganan yang serius dan komprehensif, baik yang menyangkut penanganan kasus secara langsung maupun terkait dengan proses pendanaan/pengelolaan keuangan yang ada secara akuntabel. Dengan demikian peran arsip sebagai pengamanan dukumen menjadi sesuatu yang sangat penting/krusial.

Pentingnya Arsip

Perlunya arsip dalam penanganan Covid-19 yang saat ini sedang dalam proses yang kita alami bersama, antara lain; Pertama, sebagai pertanggungjawaban nasional dan memori kolektif bangsa. Maksudnya adalah setiap yang lakukan, baik yang menyangkut perencanaan dan pelaksanaan kebijakan percepatan penangan Covid-19, pengendalian maupun pengawasan pelaksanaan percepatan penangan Covid-19, serta pelaporan percepatan penangan Covid-19 haruslah dapat dipertanggungjawabkan dan hal tersebut sangat memungkinkan menjadi kenangan/memori bagi kita semua bangsa Indonesia bahkan bangsa-bangsa di dunia ini. Apa yang terjadi saat ini dapat menjadi pelajaran yang berharga di masa yang akan datang. Bagaimana proses penanganan dalam menghadapi bencana/wabah, bagaimana proses pemulihan (recovery) yang harus dilakukan jika suatu saat peritiwa ini terjadi lagi, dan lain sebagainya.  

Kedua, sebagai bukti akuntabilitas anggaran. Maksudnya bahwa segala pendanaan/pembiayaan program percepatan penaganan Covid-19 harus dapat dibuktikan penggunaan keuangannya secara jelas/transparan. Oleh karenanya dokumen-dokumen yang berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 harus diagendakan dalam bentuk arsip yang lebih tertib, sehingga sewaktu-waktu diperlukan pemeriksaan siap untuk disampaikan/ditunjukkan kepada tim pemeriksa. Apalagi jika kita menilik terkait harga-harga sarana prasarana medis yang tidak wajar (diluar kewajaran harga). Tentunya hal tersebut harus dibuktikan dengan argumen dan data-data/dokumen pengadaan yang valid serta dapat dipercaya/diyakini kebenarannya.

Untuk itu berbagai hal tersebut telah ditegaskan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) No. 62 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Mendukung Akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah. Surat Edaran MENPANRB tersebut dikeluarkan dengan masud sebagai panduan bagi pencipta arsip dan lembaga kearsipan dalam menyelamatkan arsip penanganan Covid-19, serta dalam upaya menjamin ketersediaan arsip untuk bukti akuntabilitas penggunaan anggaran dan sebagai memori kolektif bangsa.

Siapa Pencipta Arsip?

Guna mempermudah pemahaman terkait dukumen-dokumen percepatan penanganan Covid-19 sebagai sumber penciptaan arsip yang harus diselamatkan, antara lain dapat dikatagorikan/ dikelompokan sesuai kriteria arsip, sebagai berikut:

  1. Arsip yang tercipta dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijaksanaan percepatan penanganan Covid-19.
  2. Arsip yang tercipta dalam rangka pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19.
  3. Arsip yang tercipta dalam rangka pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19.
  4. Arsip yang tercipta dalam rangka pengerahan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19.
  5. Arsip yang tercipta dalam rangka pelaporan percepatan penanganan Covid-19.
  6. Arsip yang tercipta sebagai akibat atau dampak penanganan Covid-19, baik secara langsung  maupun tidak langsung.
  7. Arsip yang tercipta dalam upaya penanggulangan Covid-19, antara lain dan tidak terbatas pada inovasi, sarana dan prasarana/ infrastruktur, pengobatan/vaksin, perawatan pasien, penggunaan teknologi dan hasil riset.

Bagi arsip penanganan Covid-19 yang bernilai guna kesejarahan seyogianya diserahkan kepada lembaga kearsipan. Namun apabila fisik arsip penanganan Covid-19 yang memiliki nilai kesejarahan tersebut belum dapat diserahkan karena masih memiliki nilai guna primer atau hal lain, maka pencipta arsip melaporkan daftar arsip dan mengamankan keberadaan fisik arsipnya sampai dengan diserahkan kepada lembaga kearsipan.

Hal lain yang perlu dipahami adalah siapa sesungguhnya lembaga atau personal sebagai pencipta arsip itu?  Lembaga/personal pencipta arsip Covid-19, antara lain;

  1. Organisasi/lembaga pemerintah yang sesuai dengan keputusan Presiden/Gubernur/Bupati tentang Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 yang berperan atau terkait penanganan Covid-19.
  2. Organisasi/lembaga lain yang terdampak luas yang berperan atau terkait penganan Covid-19.
  3. Perusahaan pusat maupun daerah yang berperan atau terkait penanganan Covid-19.
  4. Organisasi masyarakat tingkat pusat/provinsi/kabupaten yang berperan atau terkait penanganan Covid-19.
  5. Perorangan yang berperan atau terkait penanganan Covid-19.

Akhirnya kita semua berharap, dengan pengelolaan arsip yang baik atas dokumen-dokumen penting yang tercipta dari semua stakeholders di masa Covid-19 tersebut akan berpengaruh pada ketersediaan arsip yang bermutu yang pada suatu saat dapat digunakan sebagai bukti sejarah/memori kolektif bangsa sekaligus sebagai sumber referensi dalam penanganan suatu peristiwa yang mungkin sama atau sejenisnya. Dan hal terpenting dengan adanya arsip atas data/dokumen terkait keuangan yang berkualitas, dapat digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran/keuangan secara akuntabel.

  • Facebook
  • Twitter
  • Google Plus
  • Pinterest
  • Linkedin

Write a comment Cancel reply

Recent Posts

  • Jauh Dari Kampung Halaman, IKPB Cabang Yogyakarta Semarakkan Agustusan di Tanah Rantau
  • Resesi dan Cara Jitu Masyarakat Kelas Menengah dalam Menghadapinya
  • Ibu, Terima Kasih!
  • Sepeda Baru
  • Sekolah Impian

Archives

  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • August 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019

Categories

  • Beasiswa (2)
  • Fiksi (Cerpen, Puisi, dll.) (199)
  • Kegiatan KMB (17)
  • Non Fiksi (Artikel Ilmiah, Opini, dll.) (209)
  • Prestasi (5)
  • Project KMB (10)
  • Redaksi (20)
  • Tokoh Pemuda (8)
© 2021 Karya Muda Belitung.