Judi Online Merusak Generasi!
Oleh: Aufa Dzar Al Ghifari
Siswa Kelas Sosioliterasi G4
SMA Negeri 1 Manggar
Editor: Ares Faujian
.
Siapa yang tak kenal istilah judi atau perjudian? Perilaku ini termasuk dalam suatu tindak pidana dan dilarang agama, yang mana mempertaruhan sejumlah uang dan yang menang mendapat uang taruhan itu, atau dengan kata lain adu nasib. Perjudian ini merupakan bentuk permainan yang bersifat untung-untungan bagi yang turut main, dan juga meliputi segala macam taruhan. Memasuki zaman digital ini, ada pula istilah judi online. Judi jenis ini contohnya Poker Online, Togel Online, Casino Online, hingga permainan judi bola online.
Dalam gelaran Piala Dunia 2022 di Qatar, bandar-bandar (para penyelenggara judi) menyiapkan peluang haram ini sebagai event judi akbar di dunia. Negara-negara Amerika Latin dan di Asia Timur sudah biasa tentang judi ini. Bahkan, negara-negara timur tengah saja sudah mengikuti judi jenis ini, seperti Uni Emirat Arab, yang mana pemerintah dengan basis agama Islam ini melarang keras bentuk judi tersebut. Namun ternyata, apa yang terjadi??
Jadi, bagaimana dengan Indonesia? Menurut data dari web bbc.com (2022), pengguna judi online di Indonesia mencapai titik akses 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital. Judi online sangat mengganggu bahkan merusak pola pikir masyarakat, sehingga masyarakat (pengguna judi online) lebih memilih berjudi daripada mereka harus bekerja.
Ada banyak faktor penyebab judi online. Salah satunya ialah dari segi sosial ekonomi, yakni masyarakat ingin mendapatkan uang secara instan untuk meningkatkan taraf hidup. Faktor kedua yaitu faktor situasional, yakni pengaruh lingkungan seperti pertemanan dan peluang dari informasi berbagai media. Faktor lainnya yaitu faktor belajar. Faktor ini adalah faktor yang ingin mempelajari judi dan mengulanginya sebagai bentuk penghasilan bahkan kegemaran.
Dampak judi online ini sangat banyak, antara lain depresi, kecemasan berlebihan, tidak tertarik pada hal lain, dan malas bekerja. Dampak lainnya, pengguna judi online bisa kehilangan akal, mereka lebih banyak menghabiskan waktu di situs-situs terlarang tersebut, sehingga mereka menjadi lebih banyak berhayal tentang keuntungan yang diraih jika berhasil menang. Judi online ini telah menyebar ke berbagai kalangan masyarakat, tidak hanya orang dewasa, bahkan anak-anak di bawah umur pun banyak yang mengetahui apa itu judi online.
Orang dewasa ataupun remaja tergila-gila dengan judi online ini. Menurut pengalaman penulis, ada teman penulis yang rela menjual sepeda motor pribadinya hanya untuk judi. Tentunya hal ini sudah sangat tidak wajar, anak di bawah umur, tanpa pengawasan dari orang tua melakukan judi jutaan bahkan puluhan juta. Seharusnya orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam judi online ini.
Kecanduan judi online bisa melebihi parahnya dari narkoba. Mengapa demikian? Karena jika narkoba yang terkena, dampaknya hanya bagi orang yang memakainya. Akan tetapi, judi online ini sangat berbeda. Bentuk judi online bisa individu dan kelompok. Nah, judi yang berkelompok ini bisa menghancurkan persahabatan atau kekeluargaan, karena jika mereka kalah, mereka akan menyalahkan antara mereka (para penjudi), menyalahkan satu sama lain, dan bahkan bisa sampai terjadi pembunuhan di antara mereka.
Judi online juga bisa membuat seseorang menjadi gila karena hutang-hutang yang melilit. Hutang-hutang tersebut bukan puluhan ribu atau ratusan ribu, melainkan puluhan juta sampai ratusan juta. Hal tersebut akan membuat pelaku judi online menjadi gila, bahkan karena judi ini ia akan berbuat perilaku kejahatan lainnya, seperti mencuri, menipu, merampok, dsb.
Sampai saat ini, sebanyak 118.320 situs judi online telah diblokir pada 22 Agustus 2022 (sumber: https://aptika.kominfo.go.id). Beberapa situs judi yang diblokir antara lain adalah paypal, parlay, mix parlay, game crisis action, origin (EA), DOTA, Steam, judi 303 dan masih banyak lagi. Kominfo RI memblokir situs-situs tersebut karena platform tersebut tidak mendaftar dan tidak mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sebagai negara yang melarang segala bentuk judi, memblokir situs judi ini saja sebenarnya belum cukup. Tetapi kita selayaknya menangkap oknum-oknum yang membuat situs-situs haram ini.
Sebenarnya, penulis mengangkat atau mengambil topik tulisan ini karena penulis ingin menyadarkan masyarakat, bahwa judi online itu tidak ada manfaatnya, judi online tidak akan membuat kita kaya, tetapi membuat kita terjerumus ke jalan yang salah dan membuat kita menderita. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama membuka pikiran kita, bahwa judi itu adalah perbuatan yang melanggar norma dan merusak generasi. Lebih baik kita mencari rezeki dari sumber yang halal, daripada uang atau harta berlimpah karena judi. Berhentilah berjudi, agar masyarakat kita bisa maju secara sosial.