Menerka Arah Pembangunan Belitung Timur, Pariwisata atau Tambang?
Oleh : Anugrah Agung Setiawan
Mahasiswa Pascasarjana Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta
Editor: Bryant Hadinata
Belitung Timur ditetapkan sebagai sebuah daerah administratif tingkat II berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Belitung Timur. Dalam sejarahnya, sebelum memiliki dan mengelola APBD sendiri, Belitung Timur mendapatkan sumber keuangan dari PAD dan Dana Alokasi Umum, serta bagi hasil pajak dan bukan pajak Kabupaten Belitung.
Ibarat seorang anak yang baru lahir masih membutuhkan bantuan orang yang sudah dewasa. 20 tahun berlalu, kini Belitung Timur perlahan tumbuh mandiri. Meskipun terjadi penurunan atau defisit APBD pada Tahun 2023 yang hanya 849 miliar. Diharapkan Belitung Timur tidak kehilangan gairah untuk membangun kemajuan daerahnya dalam segala bidang, baik itu pendidikan, kesehatan, maupun pertanian.
Belitung Timur harus dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih baik melalui peningkatan serapan APBD yang di atas rata-rata sesuai dengan capaian yang diharapkan pemerintah pusat. Akan tetapi, ada hal yang cukup mendasar yang perlu menjadi perhatian kita semua. Hal dasar tersebut ialah ke mana arah tujuan pembangunan Belitung Timur di usianya yang ke-20 tahun. Singkatnya, itu semua akan terjawab dengan membaca RPJMD.
Namun, perlu kita lihat secara detail dan saksama, apakah Belitung Timur akan menjadi kabupaten yang bergerak di bidang pariwisata dan mendukung saudara tuanya (Belitung) menjadi tujuan destinasi wisata dunia setelah ditetapkannya sejumlah kawasan di Belitung dan Belitung Timur menjadi geopark? Atau Belitung Timur akan kembali mundur setengah abad silam menjadi daerah penghasil biji timah dengan harapan dapat mengulangi kejayaan timah sebelumnya? Ibarat kata pepatah pantang pohon pisang berbuah dua kali. Eloknya, Belitung Timur memang meninggalkan embel-embel daerah tambang dan mulai merencanakan pembangunan berkelanjutan (sustainable development), serta merealisasikan Development of Indonesia’s Blue Economy yang sempat menjadi salah satu pokok pembahasan dalam perhelatan G20 beberapa waktu lalu.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) telah memberikan dorongan yang sangat kuat pada Belitung dan Belitung Timur untuk mewujudkan ekonomi biru (Blue Economy) menjadi kenyataan. Dengan status zero tambang laut, Belitung Timur dapat dengan leluasa merealisasikan Pasal 17F dalam Perda RZWP3K yang mana pasal tersebut memuat nama-nama wilayah di Belitung Timur yang menjadi zona pariwisata dan beberapa di antaranya adalah Pantai Serdang dan Olivier.
Hal ini akan menjadi selaras dengan Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor : 188.45-153 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor : 188.45-484 Tahun 2017 tentang Kawasan Desa Wisata di Kabupaten Belitung Timur. Di mana dalam keputusan tersebut terdapat Desa Buku Limau, Desa Baru, Desa Lalang, serta beberapa desa lainnya yang ditetapkan sebagai desa wisata. Jika mengacu pada Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Belitung Timur di atas, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa Belitung Timur telah menjajaki arah pembangunan pada bidang kepariwisataan dan bersungguh-sungguh dengan penetapan 18 desa di Belitung Timur menjadi desa wisata. Sehingga, apabila masih ada narasi atau opini yang menggiring Belitung Timur kepada tambang laut, jelas hal tersebut sesat dan menyesatkan karena bertentangan dengan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 3 Tahun 2020 dan Keputusan Bupati Belitung Timur Tahun 2017 tentang Kawasan Desa Wisata.
Selanjutnya, Belitung Timur harus konsisten dalam upaya mengembangkan pariwisata Belitung Timur. Setumpuk pekerjaan rumah masih menanti untuk dikerjakan. Akan tetapi, hal tersebut jauh lebih baik dari pada tidak mengerjakannya sama sekali dan mencoba melakukan hal baru yang bertentangan dengan arah pembangunan yang telah diperkuat melalui Perda dan Perbup.
Sesuai dengan judul, tulisan ini hanyalah terkaan sebagai respons terhadap fenomena yang sedang terjadi (Narasi Tambang Laut). Serta sebagai upaya menyehatkan nalar supaya tidak terjebak dalam ruang-ruang berpikir yang sempit. Belitung Timur hari ini, esok, dan nanti akan tetap dikenang sebagai wilayah penghasil biji timah, tetapi jati diri Belitung Timur telah berganti dari pertambangan menjadi pariwisata. Terdengar sulit diwujudkan, tetapi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur telah berkomitmen untuk memajukan pariwisata di Belitung Timur melalui sejumlah aturan yang telah diuraikan di atas.