Perpustakaan untuk Mencerdaskan dan Mensejahterakan
Oleh:Paryanta, S.Pd., S.IP., M.Si.Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Belitung Editor:Ares Faujian Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan disebutkan bahwa perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan masyarakat/ bangsa.